Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji.
Desakan Pengusutan Tuntas
Maman menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman kepada wartawan pada Selasa (12/1/2026).
Sebagai anggota Pansus Angket Haji DPR, Maman menegaskan sikap menghormati proses yang sedang berlangsung. Ia berharap penindakan yang dilakukan KPK berjalan secara transparan dan profesional. “Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” tambahnya.
Pelajaran Berharga untuk Tata Kelola Haji
Lebih lanjut, Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan di masa mendatang. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa ibadah haji merupakan urusan suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” tuturnya.
KPK Kantongi Alat Bukti Cukup
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut telah diperoleh, meskipun kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam perhitungan.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dihubungi pada Minggu (11/1).
Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik KPK meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta bukti elektronik. Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan untuk memperkuat temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka ini. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” pungkas Budi.






