Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak akan mencakup pembahasan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kepastian ini diambil setelah pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan perwakilan pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).
Klarifikasi Isu Simpang Siur
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Dede Yusuf, Zulfikar Arse Sadikin, Bahtra Banong, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dasco menyatakan bahwa hasil pertemuan ini bertujuan untuk meluruskan berbagai berita simpang siur yang beredar di masyarakat.
“Kami juga sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Bukan Domain DPR
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa tidak ada niat dari DPR untuk mengubah aturan terkait pemilihan presiden. Ia menekankan bahwa isu pemilihan presiden melalui MPR bukanlah domain dari DPR.
“Khusus terkait dengan pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” tegas Rifqinizamy.
Ia melanjutkan, “Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang. Itu merupakan domain dari UUD. Dan kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat.”
Revisi UU Pilkada Berbeda
Dalam rapat terbatas tersebut, juga ditekankan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. DPR dan pemerintah menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan dua agenda yang berbeda.






