Berita

Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Dikritik, Istana: Masih Tahap Awal

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik yang dilayangkan terhadap rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap draf dan belum final.

Aturan Masih Draf, Belum Final

“Itu kan masih draf. Belum (final),” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia meminta publik untuk tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang dihadapi negara.

“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelasnya.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, beredar di publik draf aturan mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Draf ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf Perpres tersebut bermasalah.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. Pasal tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.

Advertisement

“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Potensi Ancaman Demokrasi dan HAM

Secara materiil, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dinilai membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.

Lebih lanjut, Koalisi menilai draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dianggap sebagai ancaman serius.

Advertisement