Jakarta – Munculnya dua makna berbeda untuk akronim ‘LC’ dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat jaksa penuntut umum mencecar saksi. Hal ini terungkap saat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Daftar Terdakwa
Dalam kasus ini, terdapat sebelas terdakwa, yaitu:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan, selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia
Jaksa awalnya mendalami hubungan Chairul dengan terdakwa Irvian Bobby, khususnya terkait komunikasi jual beli mobil. Chairul membenarkan pernah berkomunikasi dengan Bobby mengenai hal tersebut.
“Bapak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Boby Mahendro Putro tentang jual beli mobil?” tanya jaksa. “Pernah, Pak,” jawab Chairul.
Peristiwa jual beli mobil itu terjadi pada awal 2024, saat Chairul masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kemnaker. Ia berniat menjual mobil Pajero Dakar miliknya sejak 2023 dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Rizki Nasution. Dalam percakapan dengan jaksa, kata ‘LC’ yang merujuk pada ‘Land Cruiser’ muncul.
“Saya bilang, ‘dik..’ karena dia di komunitas LC si Rizky ini. Kebetulan saya senang dan suka,” ujar Chairul. “LC itu apa pak?” tanya jaksa. “Land Cruiser, Pak,” jawab Chairul.
Chairul akhirnya membeli Land Cruiser dari Bobby dengan sistem tukar tambah menggunakan Pajero miliknya. Kesepakatan harga keduanya adalah Rp 600 juta. “Pokoknya kesimpulannya kesepakatan yang kami sepakati itu Rp600 juta,” ujar Chairul. “Rp600 juta? Artinya Bapak nambah 300 (juta)?” tanya jaksa. “Saya nambah 300 (juta), Pak,” jawab Chairul.
Sisa pembayaran Land Cruiser sebesar Rp 300 juta dicicil Chairul dalam waktu 2,5 bulan. Ia menjelaskan bahwa dana pembayaran berasal dari gaji, uang perjalanan dinas, dan tabungan pribadinya.
“Itu bisa Bapak dapat uang dari mana itu?” tanya jaksa. “Kebetulan di Humas itu perjalanan dinas kami agak tinggi, dan ada perjalanan dinas,” jawab Chairul. Jaksa kembali mencecar, “Semuanya ini uang perjalanan dinas? Bapak mengatakan di BAP ini 20 juta, 30 juta, dan 50 juta?” “Iya, dan honor dan dari uang tabungan saya juga, Pak,” jawab Chairul. “Saya tanyakan lagi, ini uang perjalanan dinas semua atau uang apa ini?” cecar jaksa. “Macam-macam Pak, campur. Ada perjalanan dinas, reimburse dari perjalanan dinas sebulan sebelumnya, ada honor saya, ada tukin,” jawab Chairul. “Apakah dalam waktu dua setengah bulan itu terpenuhi ini semua? Bapak ada tabungan juga?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Chairul.
Tawaran Lain dari Bobby
Jaksa lain kemudian mendalami Chairul mengenai berbagai tawaran yang pernah diberikan Bobby. Chairul menyebutkan tawaran tersebut meliputi jalan-jalan ke Amerika, Eropa, bermain motor trail di hutan, hingga naik haji atau umrah.
“Beberapa contact, dia umrah, dia ajak saya, oh saya nggak usah. Itu di Ses, pada saat saya di Ses. Terus main trail, saya nggak main trail,” ujar Chairul.
Kata ‘LC’ kembali muncul saat jaksa mendalami Chairul terkait tawaran dari Bobby. Kali ini, Chairul mengaku pernah ditawari ‘LC’ yang berarti ‘Lady Companion’ atau pemandu lagu.
“Terus pernah juga Saudara dijanjikan untuk ditemani ladies companion (LC), pemandu lagu, LC juga ini, Pak?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Chairul.
Chairul mengaku menolak tawaran tersebut. Alasannya, ia merasa sudah terbantu oleh Bobby dalam proses tukar tambah mobil Land Cruiser. “Saudara terima?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Chairul.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan para terdakwa diduga memeras para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total uang mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, bahkan berlanjut saat Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel didakwa meminta jatah Rp 3 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.






