Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang berinisial AP (25) dan DA (26) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik yang diisi dengan obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan terjadi saat kedua tersangka hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
“Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape yang berisi etomidate. Para tersangka menggunakan modus menyamarkan barang bukti ke dalam paket untuk mengelabui petugas.
“Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online,” jelas Kompol Bagin Efrata.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.






