Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai total Rp 28,9 juta.
“Total upal (uang palsu) yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (7/2/2026).
AP ditangkap pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
Tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan mendalam. Di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan.
“Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan uang palsu senilai Rp 23,9 juta di kediaman pelaku. Uang palsu tersebut diketahui berasal dari Cirebon, Jawa Barat, yang dibawa pelaku saat pulang kampung.
“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku. Pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.






