Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Menanggapi status barunya ini, Yai Mim justru mengaku bersyukur.
Ungkapan Syukur dan Kesiapan
“Alhamdulillah Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026).
Yai Mim menyatakan sikap pasrah dan menerima penetapan tersangka tersebut. Ia pun berjanji akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
Penyerahan Diri pada Proses Hukum
Lebih lanjut, Yai Mim berkelakar bahwa dirinya tidak memahami seluk-beluk proses hukum maupun hukum acara. Oleh karena itu, ia sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.
Menariknya, Yai Mim mengaku tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengacara. Ia menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang,” tandasnya.






