Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, secara resmi mengajukan permohonan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman Arif diperberat dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara dalam kasus suap terkait minyak goreng (migor).
Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (13/2/2026). Permohonan kasasi tersebut didaftarkan pada hari yang sama.
Perberat Vonis dan Denda
Perkara banding yang menjerat Arif Nuryanta diputus pada Senin (2/1/2026) oleh majelis banding yang diketuai oleh Albertina Ho, dengan anggota H Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Selain pidana badan, Arif juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Majelis hakim banding juga tetap menghukum Arif untuk membayar denda Rp 500 juta. Lebih lanjut, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000,” ujar hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim.
Vonis Awal di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.
Dalam putusan tingkat pertama, Arif juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Hakim menyatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






