Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Eks Menag
Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang diakses pada Jumat (9/1/2026), Yaqut melaporkan kekayaannya pada 20 Januari 2025, tepat sebelum mengakhiri masa jabatannya. Rinciannya meliputi enam bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 9,5 miliar, yang berlokasi di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh aset properti ini merupakan hasil pribadi.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga diperoleh dari hasil sendiri. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan bersih Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan stafsus Menteri Agama pada periode tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa peran spesifik Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini masih dalam pendalaman, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus yang diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut. Alokasi yang diberikan adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota haji Indonesia.
Pada tahun 2024, Indonesia seharusnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi praktik kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pembagian kuota tambahan ini. Praktik ini diduga melibatkan ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per orang, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu.
Oknum di Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih memiliki masa tunggu sekitar 2 hingga 3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024. KPK mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.






