Berita

Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dito tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB, mengenakan jaket dan kaos. Saat ditanya wartawan, Dito menyatakan bahwa surat undangannya berkaitan dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu orang lainnya. “Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa,” kata Dito.

Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dito menyebut pemanggilannya ini kemungkinan terkait dengan kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu membahas kuota haji. “Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan,” ucapnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan dan akan segera diumumkan kepada publik. KPK belum merinci lebih lanjut kaitan Dito Ariotedjo dalam kasus kuota haji ini.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan oleh penyidik. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.

Kronologi Kuota Tambahan Haji

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Advertisement