Jakarta – Mantan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, mengakui pernah memberikan sebagian honor yang diterimanya kepada terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Hery Sutanto. Pemberian tersebut, menurut Asep, dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada atasannya.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan Asep saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, beserta 10 terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang menyatakan, “Bahwa tidak setiap bulan saya memberikan uang kepada Hery Susanto selaku Direktur Pembinaan Kelembagaan K3. Namun benar saya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto, namun uang tersebut bukan berasal dari uang nonteknis sertifikat. Karena uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Susanto.”
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, “Apakah Hery Susanto pernah mengatakan kepada Saudara bahwa ‘Kamu nanti jadi narasumber’, sehingga uang honor itu Saudara berikan kepada Hery Susanto?”
Honor untuk Apresiasi Pimpinan
Asep menjelaskan bahwa ia menyisihkan honor yang diterimanya untuk Hery, yang saat itu menjabat sebagai pimpinannya. Ia beralasan pemberian uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atau penghormatan.
“Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain, Pak, jadi saya pengin memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur, Pak, waktu itu,” ujar Asep.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai pemikirannya memberikan uang apresiasi kepada pimpinan, Asep menjawab, “Ya hanya penghormatan aja, Pak, kepada pimpinan.”
Jaksa menyuarakan keheranannya, mengingat kelaziman bahwa pimpinanlah yang seharusnya memberikan apresiasi kepada bawahan. “Apakah itu tidak keliru? Harusnya pimpinan memberikan ke bawahan kan?” tanya jaksa. Asep membenarkan, “Iya, seperti itu, Pak, izin, Pak.”
Asep menegaskan bahwa ia menghormati Hery sebagai pimpinannya dan merasa diberi kelonggaran untuk menjadi narasumber di acara Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Pemberian Spontanitas
Menjawab pertanyaan jaksa mengapa ia membagi honor tersebut kepada terdakwa, Asep kembali menyatakan, “Ya itu karena waktu itu saya pengin memberi, Pak, dan saat itu yang ada adalah uang yang saya miliki adalah uang dari hasil honor, makanya saya pernah memberikan, karena udah cukup lama saya tidak pernah memberi itu, Pak, dari uang honor itu saya berikan kepada Pak Direktur, gitu.”
Jaksa terus mendesak dasar pemikiran Asep yang memberikan uang kepada terdakwa, padahal ia yang bekerja. “Iya, apa dasar pemikiran Saudara? Sehingga Saudara yang bekerja, Terdakwa yang menerima?” cecar jaksa.
“Penghormatan aja, Pak. Saya saat itu saya berpikir menghormati beliau sebagai pimpinan, saya sebagai anak buah sudah diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber, dan saya memberikan itu sebagai penghormatan saja, Pak,” jawab Asep.
Mengenai persentase honor yang diberikan, Asep mengaku tidak pernah menghitungnya secara spesifik. Ia menyatakan pemberian itu dilakukan secara spontan.
“Berapa persen Saudara berikan? Dari penerimaan honor itu?” tanya jaksa. “Izin, Pak,” jawab Asep. “Berapa persen dari penerimaan honor itu Saudara berikan kepada Terdakwa Hery Susanto?” tanya jaksa. “Saya tidak menghitung persen gitu, Pak, hanya spontan-spontan aja, Pak, gitu ,” jawab Asep.
Daftar 11 Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:
- 1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- 2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- 3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- 4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- 5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- 6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- 7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- 8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- 9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- 10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- 11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






