Berita

Eks Pejabat Kemnaker Akui Setor Uang Rp 10-15 Juta untuk Tambah Biaya Dinas Luar Negeri Atasan

Advertisement

Jakarta – Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, mengaku kerap memberikan uang ‘nonteknis’ kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Uang tersebut, menurut Agustin, digunakan untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.

Pengakuan ini disampaikan Agustin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).

Jaksa penuntut umum kemudian mengkonfirmasi pengakuan Agustin terkait setoran tersebut. “Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” tanya Jaksa.

Agustin membenarkan hal tersebut, meskipun sempat ragu. “Sering, sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa,” jawab Agustin.

Jaksa menilai pemberian uang sebesar Rp 10–15 juta itu janggal, mengingat perjalanan dinas luar negeri seharusnya sudah dibiayai oleh negara. “Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” tanya jaksa. “Ya,” jawab Agustin. “Untuk oleh-oleh begitu?” tanya jaksa. “Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.

Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah Agustin pernah menerima oleh-oleh dari Hery Sutanto. Agustin mengaku pernah menerima cokelat. “Pernah, Pak (dikasih oleh-oleh). Cokelat, Pak,” ujar Agustin. Saat ditanya lebih lanjut mengenai asal cokelat tersebut, Agustin mengaku lupa.

Dakwaan Noel

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1), Jaksa KPK mendakwa Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Advertisement

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan Noel.

Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini disebut telah terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemenaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement