Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pertemuan dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk membahas rencana pemanfaatan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris. Gedung tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga setiap rencana penggunaannya harus mematuhi aturan pelestarian.
Pembahasan Lintas Sektor untuk Pemanfaatan Cagar Budaya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat terkait rencana pembangunan gedung MUI. Namun, ia menekankan pentingnya seluruh tahapan administrasi dan ketentuan cagar budaya untuk dipenuhi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta men- support, mendukung apa pun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui,” ujar Pramono di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pramono menjelaskan bahwa bangunan bekas Kedutaan Besar Inggris tersebut telah berstatus cagar budaya sejak tahun 2016. Oleh karena itu, setiap rencana pemanfaatan gedung harus melalui pembahasan lintas pihak.
“Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu, nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait,” tambahnya.
Presiden Prabowo Siapkan Lahan Strategis untuk Gedung MUI
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lahan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, bagi pembangunan gedung MUI dan lembaga-lembaga Islam lainnya. Lahan ini berlokasi strategis di jantung ibu kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri Munajad Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/2). Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran ulama dan lembaga keumatan.
“Saya sebagai Presiden Republik Indonesia, saya telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI sebesar kurang-lebih 4.000 meter untuk gedung bagi MUI dan bagi badan-badan umat Islam seperti Badan Zakat Nasional dan lembaga-lembaga lain,” kata Prabowo.
Presiden juga menyebutkan bahwa gedung tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang membutuhkan ruang. Ia bahkan mengemukakan rencana pembangunan gedung bertingkat tinggi di lokasi tersebut.
“Termasuk ormas-ormas Islam yang membutuhkan ruangan, kita akan bangun gedung. Terserah Menteri Agama, berapa puluh lantai. Rencananya berapa? 40 lantai,” ucapnya.
Lokasi Gedung MUI di Bekas Kedubes Inggris
Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa gedung yang disiapkan Presiden Prabowo untuk pusat lembaga-lembaga umat Islam berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Bangunan tersebut merupakan bekas gedung Kedutaan Besar Inggris, yang terletak di samping Jalan Thamrin dan Hotel Grand Hyatt.
“Gedung yang mau difungsikan untuk gedung umat adalah gedung yang dulunya Kedutaan Besar Inggris. Di samping Jalan Thamrin itu, di samping Hotel Grand Hyatt,” jelas Nusron Wahid di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2).






