Polda Banten mencatat telah menindak sebanyak 25 kasus terkait aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menyatakan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan.
Perkuat Green Policing
“Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Hendra Wirawan dalam sambutan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).
Hendra menjelaskan bahwa green policing merupakan strategi kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan kepedulian terhadap lingkungan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penindakan Lanjutan dan Pemulihan Lingkungan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menekankan pentingnya penindakan lanjutan terhadap lokasi tambang pasca-penindakan hukum terhadap pelaku. Ia menyoroti banyaknya lokasi tambang yang dibiarkan gundul tanpa upaya penghijauan atau pemulihan.
“Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak. Sehingga perlu ada langkah-langkah lanjutan, dan langkah ini sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi,” kata Yudhis.
Yudhis merinci bahwa pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah menangani sekitar 25 kasus tambang, baik yang ilegal maupun yang melanggar aturan meskipun berizin. Angka ini serupa dengan tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2025 kita sudah menindak kurang lebih 25 kasus. Di tahun 2024 juga hampir sama, sekitar 20 kasus. Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya, tapi sambil menunggu sawah atau kebun, mereka menambang karena ada nilainya untuk menutupi nafkah sehari-hari,” jelasnya.
Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan
Polda Banten bersama pemerintah daerah berencana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penanaman di bekas lokasi tambang sebagai upaya pencegahan bencana alam.
“Jika masyarakat sudah sadar, mereka menyiapkan bibit, lalu kita menggiring masyarakat untuk menanam kembali di lingkungannya guna mengantisipasi bencana. Karena masyarakat jugalah yang nanti akan terdampak apabila ada bencana di sana,” tutur Yudhis.
Polisi akan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pencegahan, penindakan, hingga penanganan pasca-penindakan. Informasi dari media sosial terkait kasus-kasus tambang juga akan disaring.
“Makanya kita ingin berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengantisipasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pasca-penegakan hukum agar alam tersebut dihijaukan kembali,” pungkasnya.






