Berita

Saksi Kasus Korupsi Kemnaker Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser Blackpink

Advertisement

Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2/2026), Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai total Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari salah satu terdakwa.

Pemberian Uang dan Tiket

Uang dan tiket tersebut diberikan oleh terdakwa Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, serta kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Jaksa penuntut umum menanyakan apakah saksi pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan terdakwa. Risharyudi membenarkan pernah menerima dari Haryanto.

Pemberian pertama berupa uang Rp 10 juta yang digunakan Risharyudi untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. “Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah pemilu. Kemudian, saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah, di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, ‘Pak, saya mau pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah’,” ujar Risharyudi.

Selanjutnya, Haryanto kembali memberikan uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta pada tahun 2024. Mengenai pemberian kedua ini, Risharyudi mengaku kurang tahu hubungannya, namun ia sempat meminta bantuan terkait urusan pemilu. “Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati pemilu juga. Sempat saya bilang ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah pemilu’. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu,” jelasnya.

Penggunaan Uang dan Pengembalian

Uang senilai USD 10 ribu tersebut digunakan Risharyudi untuk membeli motor Harley bekas secara online melalui OLX. Selain itu, ia juga mengaku pernah meminta rokok saat berkunjung ke ruangan Haryanto.

Advertisement

Terkait tiket konser Blackpink, Risharyudi mengaku mengambilnya namun tidak digunakan karena tidak tertarik dengan grup tersebut. “Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu,” tuturnya.

Risharyudi menyatakan bahwa uang Rp 10 juta dan motor Harley yang dibeli dari uang USD 10 ribu telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Alhamdulillah waktu dipanggil ke KPK, kemudian saya menyampaikan ada Rp 10 juta diberikan nomor rekening dan saya sudah kembalikan. Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi (USD) 10 ribu, kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara, motornya sudah saya kembalikan,” terangnya.

Kapasitas Saksi dan Terdakwa

Saat menerima uang tersebut, Risharyudi menjelaskan kapasitasnya adalah sebagai tim asistensi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia merupakan bagian dari tim yang beranggotakan beberapa orang.

Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn dari para agen. Pemerasan ini diduga bertujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian dugaan kerugian negara yang diperkaya antara lain Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta, Alfa Eshad Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar plus satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar plus satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar, dan Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar.

Advertisement