Jakarta – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali memamerkan fotokopi ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi. Dokumen tersebut ditunjukkan setelah ia mendampingi tiga saksi ahli yang diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Salinan Ijazah Jokowi Diperlihatkan
“Ini nih, nih teman media,” ujar Roy Suryo sambil menunjukkan fotokopi ijazah terlegalisasi milik Jokowi di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terdapat dua lembar fotokopi ijazah terlegalisasi atas nama Jokowi yang diperlihatkan. Keduanya memiliki perbedaan warna kertas; satu berwarna putih dengan tinta hitam, sementara yang lain berwarna lebih gelap.
Roy Suryo tidak merinci perbedaan kedua fotokopi ijazah tersebut pada hari itu. Sebelumnya, pada Rabu (11/2), salinan ijazah Jokowi ini sempat diperlihatkan oleh Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang menjadi saksi ahli bagi kubu Roy Suryo.
Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah tersebut diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan Jokowi saat mendaftar Pilpres 2014. “Nah, ini tadi saya terangkan ke penyidik bahwa saya selaku peneliti memang membutuhkan data yang saya (dapat dari) KPU ini sebagai data sekunder. Karena ini adalah data kopi dari data primer yang diakui KPU,” kata Bonatua.
Ia menambahkan, “KPU meyakini itu adalah data primer hasil fotokopi yang diambil mereka dari aslinya. Meskipun tidak ada bukti bahwa itu sudah diklarifikasi atau autentikasi. Mereka hanya melakukan level verifikasi. Tapi itulah yang terbaik saat ini yang kita punya data. Artinya sah, legal secara administrasi ya.”
Tiga Saksi Ahli Diperiksa
Pada hari ini, kubu Roy Suryo mengajukan tiga orang sebagai saksi ahli: Komjen (Purn) Oegroseno, budayawan M Sobari, dan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo cs meminta salinan 709 dokumen terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kubu Roy Suryo menyebutkan 505 dokumen di antaranya diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2).
Refly Harun menyatakan permintaan dokumen tersebut untuk kepentingan perlindungan hak hukum Roy Suryo cs. Pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus ini.
“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya.
Ijazah Jokowi Ditunjukkan di Gelar Perkara
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Roy Suryo cs. Ijazah asli milik Jokowi yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan Roy Suryo cs, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gelar perkara khusus ini dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12), yang juga dihadiri tim pengacara Jokowi.
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.






