Ammar Zoni membantah keras kesaksian yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026), terdakwa kasus peredaran narkotika ini bahkan membawa-bawa urusan ‘akhirat’ untuk menepis keterangan saksi.
Perdebatan Sengit di Ruang Sidang
Momen panas terjadi ketika AKP Yossy Januar, selaku Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, dihadirkan sebagai saksi. Yossy kembali menegaskan bahwa Ammar Zoni bertindak sebagai bandar narkoba saat ditahan di lapas.
Menanggapi hal tersebut, Ammar Zoni yang duduk di kursi terdakwa meminta izin kepada hakim untuk memberikan tanggapan. Ia mengawali dengan mengingatkan saksi tentang keyakinan agama mereka. “Saya ingatkan sekali lagi ini Pak, Bapak kan Islam ya, kita sama-sama muslim,” ujar Ammar Zoni.
Ammar Zoni menilai kesaksian Yossy membangun opini yang tidak benar. “Yang Mulia, maksudnya dia terlalu membangun opini Yang Mulia. Maksudnya dia mentang-mentang di sini semuanya,” tuturnya.
Hakim kemudian mengklarifikasi, “Jadi bukan bandar kan, Saudara?” Ammar Zoni menjawab tegas, “Ya jelas, Yang Mulia.” Saksi Yossy pun menyatakan tetap pada keterangannya.
Tudingan Pemerasan dan Kekerasan
Ammar Zoni kemudian melontarkan tudingan bahwa Yossy meminta uang sebesar Rp 300 juta dan pernah menendangnya. “Dia meminta Rp 300 juta di depan semuanya, kita semua menjadi saksi, Yang Mulia,” kata Ammar Zoni.
Ia menambahkan, “Bapak lupa kan, Bapak masih ingat kan, Rp 300 juta Bapak bilang. Yang Bapak bilang, Bapak bilang tetap dinaikin tapi kamu diasesmen. Bapak lupa?” Namun, Yossy dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Saya tidak pernah berucap itu,” ujar Yossy.
Dalam argumennya, Ammar Zoni bahkan mengutip ayat Al-Qur’an. “Tapi ingat Pak, di dalam satu ayat ya, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu,” ucap Ammar Zoni. Ia juga menyentil soal nasibnya dan keterlibatan keluarganya. “Di akhirat nanti kita akan ini, masalahnya ini nasib saya, Yang Mulia. Tapi dia bisanya ngomong kayak gitu, bawa-bawa anak saya lagi,” keluhnya.
Hakim Ingatkan Fokus pada Fakta
Hakim kemudian melerai perdebatan antara Ammar Zoni dan AKP Yossy Januar. Majelis hakim mengingatkan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh opini publik, melainkan hanya berpegang pada fakta persidangan.
“Sebentar ya, Saudara Terdakwa ya. Yang harus Terdakwa pahami, kami majelis hakim tidak mendengar opini publik, kami melihat fakta persidangan. Kalau kami harus berpihak Saudara, ya kami berpihak ke Saudara. Kebenaran yang kami cari di sini,” tegas hakim.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 31 Desember 2024.
Dalam dakwaan jaksa, Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.






