JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kios Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berlokasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, tidak diizinkan untuk menggelar lapak di area trotoar. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video yang menunjukkan aktivitas tersebut di dekat Halte Tosari.
Dalam video yang viral di media sosial pada Minggu (11/1/2026), terlihat beberapa kios UMKM yang menjual kopi dan makanan ringan menjajakan dagangannya dengan menggunakan meja dan bangku di atas trotoar. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin penggunaan fasilitas publik tersebut.
Pramono Anung menjelaskan bahwa izin usaha yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut hanya mencakup penggunaan area kios, bukan trotoar. Ia menekankan perbedaan mendasar antara izin usaha tempat dan izin penggunaan fasilitas umum.
“Jadi usaha yang diberikan, kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda,” ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (11/1).
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan sikap tegasnya terkait penggunaan trotoar. Ia menyatakan tidak akan memberikan izin bagi aktivitas apapun yang memanfaatkan trotoar, mengingat fungsinya sebagai fasilitas publik.
“Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik. Jadi kalau lokasinya memang sudah mendapatkan izin. Tetapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan,” tegasnya.






