Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, termasuk revolver dan senjata laras panjang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dipamerkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026). Selain berbagai jenis senjata api rakitan, polisi juga menemukan puluhan butir peluru serta sebuah mesin bor yang diduga digunakan sebagai alat untuk memproduksi senjata tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait peredaran senjata api ilegal. Sebanyak lima orang tersangka telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Lima Tersangka Ditangkap
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan bekerja sama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan pada Sabtu (10/1).
Menurut Kompol Dimitri, dua orang tersangka berinisial IM dan RA ditangkap di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung. Ketiga tersangka lainnya, yakni RR, JS, dan SA, telah lebih dahulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025.






