Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus kematian YBR (10), siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kecamatan Jerebuu, yang ditemukan tewas gantung diri. Kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa tragis tersebut murni merupakan tindakan bunuh diri dan tidak melibatkan unsur pidana.
Tidak Ada Unsur Pidana
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus kematian YBR. “Kematian seseorang (YBR) bukan akibat tindak pidana, murni bunuh diri. Tidak ada bully, dan lain-lain,” ujar AKBP Andrey Valentino pada Sabtu (7/2/2026).
Hasil Visum Tidak Menemukan Kekerasan
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap jenazah YBR. Hasil pemeriksaan medis tersebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Tidak ada tanda kematian akibat kekerasan ataupun lainnya,” tegas AKBP Andrey Valentino.
Motif Bunuh Diri Belum Dapat Dipastikan
Meskipun penyelidikan dihentikan karena tidak adanya unsur pidana, motif pasti di balik tindakan YBR untuk mengakhiri hidupnya belum dapat dipastikan. Penyelidik telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk informasi mengenai kondisi keluarga YBR yang berasal dari keluarga miskin dan tidak utuh. Terdapat pula keterangan saksi mengenai permintaan YBR untuk dibelikan buku tulis dan pulpen yang tidak dapat dipenuhi oleh ibunya.
“Kalau motif sesungguhnya belum dapat dipastikan karena korban sudah tidak ada,” pungkas AKBP Andrey Valentino.






