Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FW (31) di Kota Binjai, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan perhiasan emas milik majikannya. Nilai perhiasan yang dicuri diperkirakan mencapai Rp 112 juta.
Kronologi Pencurian
Peristiwa ini terungkap ketika korban hendak mengambil gaji di bank dan menyadari perhiasan emas yang disimpannya di dalam lemari telah raib. Emas tersebut terdiri dari dua cincin, satu kalung, dan liontin kalung, dengan total berat 56,5 gram.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, dilansir detikSumut, Minggu (8/2/2026), membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Pencurian diduga terjadi di kediaman korban yang beralamat di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 26 Januari 2026.
Penangkapan Pelaku
Tim Cobra Polres Binjai berhasil menangkap pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (6/2) sore. Penangkapan ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut.”
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku untuk mengungkap motif di balik aksi pencurian tersebut. Polisi juga masih menghitung total kerugian yang dialami korban, yang diperkirakan mencapai Rp 112.096.000.






