Berita

Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Pingsan, Orang Tua Lapor Polisi

Advertisement

Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berusia 18 tahun. Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Laporan Masuk ke Polres Palopo

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima. “Laporannya sudah masuk, besok dikembangkan,” ujar Marsuki, dilansir detikSulsel, Senin (2/2/2026).

Laporan resmi dari orang tua korban diajukan ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Dugaan Pencabulan di Ruko

Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi yang beredar, dugaan pencabulan tersebut terjadi di sebuah ruko di Palopo pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban dilaporkan dalam kondisi pingsan dan kemudian diangkat masuk ke dalam ruko oleh saksi berinisial R bersama dengan Prof ER.

Advertisement

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum guru besar tersebut menimbulkan keberatan bagi korban dan keluarganya. Atas dasar tersebut, oknum guru besar itu dilaporkan ke Polres Palopo.

Pasal yang Disangkakan

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 415.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan dari korban. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi dugaan pencabulan tersebut. “Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” ungkap Sahrir.

Advertisement