Berita

Guru Besar UIN Palopo Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Advertisement

Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang guru besar berinisial Prof ER. Keputusan ini diambil menyusul laporan polisi yang menjerat Prof ER atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.

Penonaktifan Sementara untuk Kelancaran Proses Hukum

Humas UIN Palopo, Reski Azis, menjelaskan bahwa pimpinan universitas telah menetapkan kebijakan penonaktifan sementara bagi Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas kedinasan lainnya di kampus. “Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujar Reski dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Langkah administratif ini diambil untuk menjamin kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga suasana akademik yang kondusif serta keberlangsungan layanan pendidikan di UIN Palopo.

Advertisement

Mekanisme Internal dan Asas Kehati-hatian

Penonaktifan sementara ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan mencapai titik akhir dan ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas. Reski menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penetapan awal atas dugaan kesalahan yang dilakukan. “Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.

Menurutnya, penonaktifan oknum dosen tersebut murni merupakan kebijakan administratif yang didasarkan pada asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari mekanisme internal, Prof ER juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan universitas. “Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” tambah Reski.

Advertisement