Berita

Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur Soal Kasus Hukum Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Advertisement

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara mengenai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya menegaskan sikapnya yang tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Sikap Gus Yahya

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Penasihat Hukum Hormati Proses Hukum

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Mellisa menambahkan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan. Yaqut Cholil Qoumas disebut telah memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

Advertisement

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat Yaqut dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, kedua tersangka belum ditahan. Budi Prasetyo belum merinci peran spesifik Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini, namun KPK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

Advertisement