Berita

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Kriminalisasi Sewenang-wenang

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat, termasuk para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono. Ia menjamin bahwa kedua regulasi hukum pidana yang baru ini akan mencegah terjadinya pemidanaan yang sewenang-wenang.

Perlindungan Bagi Pengkritik Pemerintah

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru didesain bukan sebagai alat kekuasaan yang represif, melainkan sebagai instrumen yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan yang substantif. “Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Habiburokhman membandingkan KUHP lama yang menganut asas monoistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya melihat unsur pasal, tetapi juga niat jahat pelaku.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya. Hal ini, lanjutnya, tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta Pasal 53 yang menekankan hakim untuk mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

Advertisement

Peran Restorative Justice

Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan perlindungan krusial dalam KUHAP baru yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur Pasal 79. Mekanisme ini dianggap sangat relevan bagi aktivis atau komika karena kritik yang disampaikan lewat ujaran harus dibedah motivasi aslinya secara mendalam.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikan. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” katanya.

Habiburokhman memastikan bahwa forum Restorative Justice memberikan kesempatan luas bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung tanpa langsung diproses pidana. Jika pelaku bisa membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni hanya untuk mengkritik, maka ia aman dari jerat hukum. “Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Advertisement