Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui kedudukan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Haidar menilai langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap arah reformasi ketatanegaraan Indonesia.
Penghormatan Terhadap Reformasi
“Keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB ini menambahkan bahwa keputusan Komisi III juga menunjukkan sikap kehati-hatian dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden telah ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dan Undang-Undang Polri.
“Sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Haidar menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang bisa diubah sembarangan. “Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam Tap MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer, sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi,” imbuhnya.
Keseimbangan Komando dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, Haidar memandang bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden akan memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas dari sisi tata kelola pemerintahan. Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri.
“Sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja. Skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sebagaimana yang berpotensi terjadi jika Polri berada di bawah kementerian,” jelasnya.
Fokus pada Substansi Reformasi
Haidar menilai keputusan Panja Komisi III DPR itu tepat karena mengalihkan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Menurutnya, persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Bagi Haidar, keputusan Komisi III DPR yang menyetujui kedudukan Polri tetap di bawah Presiden merupakan cerminan kedewasaan politik. “Dengan demikian, sikap Komisi III DPR mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat. Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan yang lebih realistis dan bertanggung jawab bagi penguatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya.
Kesimpulan Rapat Panja Komisi III DPR
Sebelumnya, Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengundang dua ahli. Kesimpulan rapat menyepakati posisi lembaga Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rano Alfath kemudian menegaskan kembali kesimpulan pertama rapat kepada anggota Komisi III DPR. “Setuju nggak ini?” tanya Rano. “Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR serentak. (lir/imk)






