Sikap melawan atas hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng berujung petaka bagi hakim Djuyamto. Ajuan bandingnya justru membuat hukumannya diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Perubahan hukuman ini seolah menjadi bumerang bagi Djuyamto, mengingat sebelumnya ia tidak meminta divonis seringan-ringannya di hadapan majelis hakim.
Djuyamto, bersama dua hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng. Jaksa penuntut umum menduga total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar. Uang haram ini diduga diserahkan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai pengacara para terdakwa.
Dalam surat dakwaan, uang suap Rp 40 miliar tersebut dibagi di antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Rinciannya, Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tak Minta Divonis Ringan
Dalam pembelaannya, Djuyamto menegaskan tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Ia menyatakan hanya meminta agar divonis seadil-adilnya. “Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Djuyamto menambahkan, ia percaya majelis hakim akan menegakkan keadilan. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada majelis hakim tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelumnya, Djuyamto dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.
Putusan Pengadilan Pertama
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djuyamto, Agam, dan Ali bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang, Rabu (3/12/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000, dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Uang tersebut diterima secara bertahap.
Berikut rincian vonis Pengadilan Tingkat Pertama:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Tidak terima dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Djuyamto dkk mengajukan banding. Namun, bukannya dikurangi, hukuman Djuyamto justru diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin (2/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Sementara itu, hukuman Agam dan Ali diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.






