Berita

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Istri Kapolri ke-5 Jenderal Hoegeng

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, yang akrab disapa Eyang Meri. Penganugerahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa beliau terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penghargaan di Makam Giri Tama

Acara penganugerahan berlangsung di Makam Giri Tama, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (4/2/2026). Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama diserahkan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Yuda Gustawan kepada Rama Hoegeng, cucu Jenderal Hoegeng, yang bertindak sebagai perwakilan keluarga. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri dan keluarga besar Eyang Meri Hoegeng.

Usulan dari Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pengusulan penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Eyang Meri merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi dari Polri. “Kami sangat menghormati dan menghargai beliau atas banyak hal yang selalu beliau titipkan dan sampaikan. Dan karena jasa beliau, maka Polri mengajukan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan Bintang Bhayangkara Pratama,” ujar Sigit. Ia menambahkan, “Ini adalah bentuk penghormatan dari kami, adik-adik beliau, anak-anak beliau, terhadap almarhumah atas jasa beliau dalam memberikan spirit, dalam selalu memberikan semangat pada saat situasi-situasi yang memang kami membutuhkan. Saya kira itu menjadi bentuk penghormatan bagi kami dari keluarga besar Polri, dari negara untuk beliau.”

Pengajuan nama Eyang Meri tertuang dalam surat Kapolri kepada Presiden dengan Nomor R/II/KEP/2026. Dasar pengajuan ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, PP Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta Perkap Nomor 4 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Advertisement

Dalam suratnya, Sigit menulis, “Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat diajukan permohonan penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Bu Meriyati Roeslani Hoegeng istri dari Jenderal (Purn) Hoegang Iman Santoso Kapolri pada masa tanggal 05 Mei 1968 sampai dengan 02 Oktober 1971 yang berjasa terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diajukan permohonan penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama.”

Wujud Penghargaan Polri

Sigit menjelaskan bahwa pengusulan ini merupakan wujud penghargaan dan ucapan terima kasih Polri terhadap jasa-jasa Meri Hoegeng, sesuai dengan Pasal 28 huruf C UU Nomor 20 Tahun 2009. Meriyati Hoegeng, yang wafat pada usia 100 tahun pada Selasa (3/2), sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sempat melayat ke rumah duka Eyang Meri di Pesona Khayangan, Depok. Sigit mengenang Eyang Meri yang kerap mengirimkan ucapan selamat ulang tahun melalui video tapping. “Ya pada saat beliau ulang tahun yang ke-100 saat itu kami sempat datang. Beliau menyampaikan pesan dan kemudian sering di acara-acara pribadi saya beliau juga mengirimkan video tapping pada saat ulang tahun,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di rumah duka, Selasa (3/2).

Advertisement