Kehadiran tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. TNI kemudian memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Penjelasan TNI Soal Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi menjelaskan bahwa keberadaan ketiga anggota TNI tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan. Menurutnya, mereka hadir semata-mata menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1/2026).
Aulia menambahkan, kehadiran prajurit TNI tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Pihak Kejaksaan Agung meminta bantuan pengamanan.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prajurit TNI yang hadir tidak terlibat dalam proses persidangan. TNI, kata Aulia, tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral serta profesional.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Jaksa Juga Jelaskan Peran Prajurit TNI
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi juga telah memberikan keterangan mengenai kehadiran prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Roy menyatakan bahwa prajurit TNI tersebut berjaga untuk keperluan keamanan.
“Itu kan keamanan,” kata Roy seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Roy menjelaskan bahwa pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ungkap Roy.
Hakim Tegur Prajurit TNI
Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Teguran disampaikan pada Senin (5/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga prajurit TNI tersebut berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di area pintu keluar-masuk persidangan. Awalnya, hanya satu prajurit yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Jumlahnya bertambah menjadi tiga setelah sidang diskors.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah sempat memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem untuk menyampaikan teguran.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto.
Hakim kemudian meminta ketiga prajurit TNI itu untuk menyesuaikan posisi berdiri mereka, agar tidak menghalangi pandangan pengunjung lain dan kamera.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Setelah menerima teguran, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung sidang. Majelis hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.






