JAKARTA, 10 Januari 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan 25 unit armada perbantuan untuk menangani lonjakan volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penanganan intensif ini ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan guna mencegah akumulasi sampah mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.
Penanganan Sampah Intensif
Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan bahwa pengerahan armada tambahan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengangkutan. “Sebanyak 25 unit perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar,” kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati seharusnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat signifikan, melampaui kapasitas penanganan rutin. “Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sedangkan pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” ujarnya.
Target Tuntas dalam Lima Hari
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua kali pengangkutan per hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, dan empat pengawas lapangan. Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader.
Kewajiban Pengelolaan Sampah Mandiri
Monang menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial, termasuk pasar, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri. Pengelolaan ini bisa dilakukan melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun, kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati. Penumpukan sampah ini terjadi karena berkurangnya truk pengangkut sampah dari DLH. Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1) menunjukkan gunungan sampah yang cukup tinggi, bahkan sebagian sampah terlihat berjatuhan ke arah permukiman warga karena tembok pembatas pasar yang jebol.






