Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang berisi instruksi tegas melarang kadernya melakukan korupsi. Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Larangan Korupsi dan Sanksi Pemecatan
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk menjaga marwah partai. “Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
Surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang ditujukan kepada seluruh anggota fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah yang merupakan kader partai.
- Poin pertama menekankan pentingnya menjaga kehormatan partai dengan menjalankan amanat Kongres VI, yaitu menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
- Poin kedua secara eksplisit melarang keras kader menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat dalam korupsi dalam bentuk apa pun.
- Poin ketiga menyatakan sikap “nol toleransi” terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
- Poin keempat menetapkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
“DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” tutur Hasto.
Penguatan Penegakan Hukum dan Edukasi Antikorupsi
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka di Beach City International Stadium, Ancol, pada Sabtu (10/1), akan menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen. PDIP juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta mendorong transparansi pendanaan politik.
Langkah-langkah ini dipandang krusial untuk memperbaiki tata kelola di sektor sumber daya alam dan kehutanan, serta mencegah terjadinya bencana alam, seperti yang pernah terjadi di wilayah Sumatera. PDIP berharap penegasan ini dapat menjadi pedoman yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kadernya.






