SERANG, CNN Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Heru Anggara telah sah secara hukum.
Putusan Hakim
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Serang pada Jumat, 13 Februari 2026. Hakim Hendro Wicaksono, yang memimpin sidang, membacakan amar putusan yang menyatakan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. “Mengadili, pertama, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.
Hakim berkesimpulan bahwa penetapan Heru Anggara sebagai tersangka pada 2 Januari 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan kerangka penyidikan yang sah. Lebih lanjut, penetapan tersangka ini didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” jelas hakim. “Penahanan tanggal 3 Januari 2026 memenuhi syarat objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP serta tertib administrasi penahanan. Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak.”
Tersangka Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, mengonfirmasi bahwa tujuan pengajuan praperadilan adalah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Sahat saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 6 Februari.
Menurut Sahat, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. “Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” ujarnya.






