Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Bidang Koordinasi Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK/K3) dan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas, membuka Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan 2026 dengan penekanan pada pentingnya memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan bahwa kajian ketatanegaraan krusial untuk memperkokoh demokrasi serta menjamin keberlanjutan negara yang stabil, adil, dan sejahtera.
Mengawali sambutannya, Ibas mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan komitmen seluruh anggota. “Selamat Tahun Baru 2026! Semangat baru untuk melanjutkan komitmen kita dalam memperkuat ketatanegaraan Indonesia. Tahun ini adalah tahun penuh tantangan, namun juga kesempatan besar untuk memperkuat landasan konstitusional negara kita,” ujar Ibas, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Sebagai Pimpinan MPR RI Koordinator Bidang Pengkajian dari Partai Demokrat, Ibas memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan pada tahun 2025. “Kerja keras yang telah dilakukan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam tahun 2025 patut kita berikan penghargaan yang tinggi. Penyelesaian 95% anggaran adalah bukti nyata bahwa kita serius dalam melakukan kajian untuk kemajuan ketatanegaraan,” sebut Ibas, merujuk pada data yang disampaikan pada Selasa (3/2).
Lulusan S3 IPB University ini juga menyoroti hasil evaluasi kinerja tahun 2025 yang berfokus pada penguatan lembaga MPR RI dan tindak lanjut isu-isu konstitusional. “Kajian-kajian yang sudah dilakukan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan menjadi sangat penting dalam menjaga relevansi sistem ketatanegaraan kita dengan perkembangan zaman,” tambahnya.
Agenda Utama Kajian 2026
Ibas memaparkan beberapa agenda utama yang akan menjadi fokus kajian Komisi Ketatanegaraan pada tahun 2026:
- Penguatan Lembaga MPR RI: Melanjutkan upaya memperkuat kelembagaan MPR sebagai representasi kehendak rakyat dalam menjaga dan mengawal konstitusi.
- Penguatan Empat Pilar Kebangsaan: Menguatkan kesadaran akan empat pilar kebangsaan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.
- Penyerap Aspirasi Masyarakat: Terus menyerap dan menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan dasar kajian konstitusional.
- Optimalisasi Kajian Konstitusi: Menyempurnakan kajian-kajian konstitusi yang relevan dengan kebutuhan hukum dan politik di Indonesia.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah disampaikan kepada Presiden. “Poin-poin utama dalam Haluan Negara sudah selesai dan sudah disampaikan kepada Presiden. Beliau menginginkan untuk mempelajarinya lebih lanjut, dan saat ini masih mencari waktu yang tepat untuk melanjutkan koordinasi,” ungkap Anggota Dapil Jawa Timur VII dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Mengenai Reformasi Polri, yang baru-baru ini dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI, Ibas menekankan perlunya keberlanjutan. “Reformasi Polri harus dilanjutkan sebagai bagian dari penyempurnaan kerja institusi. Polri harus tetap menjadi lembaga yang profesional dan humanis, tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden,” tambahnya.
Menyikapi situasi geopolitik dunia yang masih belum stabil, Edhie Baskoro mengingatkan pentingnya menjaga ketahanan negara. “Kondisi dunia saat ini masih penuh ketidakpastian. Geopolitik dan geoekonomi global saling menekan, dengan banyaknya dinamika internal negara-negara yang berbeda. Namun, kita harus terus menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa,” tegasnya.
Ibas juga mengutip pemikiran Ray Dalio dalam bukunya ‘Why Nations Go Broke’ mengenai pengelolaan keuangan negara dan keseimbangan sosial. “Negara yang gagal mengelola utang, kebijakan fiskal yang tidak berkelanjutan, dan ketimpangan sosial berisiko mengalami krisis. Ketidakstabilan ekonomi seringkali muncul dari ketegangan antara kelas sosial dan kegagalan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi yang inklusif,” kutip Edhie Baskoro.
Sebagai Pimpinan Partai Demokrat, Ibas menegaskan bahwa di tengah tantangan global, Indonesia harus menjaga prinsip dasar negara: Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. “Kita harus memastikan bahwa Indonesia tetap besar dan menjaga kedamaian serta keamanan, dengan prinsip Bebas Aktif. ‘Millions Friends, Zero Enemy’ adalah semangat yang harus kita jaga dalam menghadapi dunia yang penuh dinamika ini,” jelasnya.
Fokus Kajian Konstitusional 2026
Beberapa fokus kajian konstitusional yang akan dibahas lebih lanjut pada tahun 2026 meliputi:
- Pasal 33 UUD NRI 1945: Pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam dalam konteks global dan keadilan sosial.
- Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015: Dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan DPRD yang perlu dikaji lebih lanjut dalam konteks sistem pemerintahan daerah.
- Reformasi Pilkada dan Pemilu: Mengkaji sistem pilkada yang lebih konstitusional dan memperkuat peran DPRD dalam pemerintahan daerah.
- Presidential Threshold: Dampak dari putusan MK mengenai peniadaan presidential threshold, dan bagaimana hal ini dapat memperkaya proses demokrasi.
Sebagai penutup, Ibas mengajak seluruh anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan untuk terus meningkatkan kualitas kajian dan menghasilkan rekomendasi konkret. “Kolaborasi dan sinergi antara semua pihak-baik lembaga legislatif, pemerintah, daerah, maupun masyarakat-adalah kunci untuk memastikan setiap kajian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik,” tandasnya.
Ibas mengakhiri sambutannya dengan peribahasa, ‘Bunga selasih tak pernah layu,’ sebagai simbol harapan agar semangat kajian dan komitmen untuk memperkuat ketatanegaraan Indonesia tidak akan pudar.
Dalam rapat yang sama, Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, menyampaikan laporan komprehensif terkait kinerja dan arah kajian K3. Ia menjelaskan bahwa buku laporan dan bunga rampai kajian K3 telah disampaikan kepada seluruh pimpinan MPR RI, alat kelengkapan, badan pengkajian, serta para pemangku kepentingan sebagai dokumentasi hasil kajian ketatanegaraan.
Menurut Taufik Basari, prinsip dasar kajian K3 tetap berpijak pada konstitusi dan konstitusionalisme, negara hukum, demokrasi, perlindungan HAM, serta keadilan sosial. Fokus kajian meliputi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi dan Pasal 18 terkait pemerintahan daerah; Pasal 33 tentang perekonomian nasional; serta berbagai TAP MPR strategis mengenai politik ekonomi, demokrasi, dan pembaruan agraria.
Ke depan, K3 juga merencanakan kunjungan ke sejumlah kampus untuk berdiskusi langsung dengan kalangan akademisi. Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan Tahun 2026 ini diikuti oleh Pimpinan K3 MPR RI, yakni Taufik Basari, Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, Martin Hamonangan Hutabarat, Dr. H. Ajiep Padindang, serta Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, bersama para anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, yang terdiri dari berbagai partai termasuk dari Partai Demokrat. Kehadiran pimpinan dan anggota K3 tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat peran kajian ketatanegaraan sebagai fondasi kebijakan MPR RI dalam menjaga konstitusi, demokrasi, dan arah pembangunan nasional yang berkeadilan.






