Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maupun ke dalam negeri agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar. Berbagai langkah persiapan dapat dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Persiapan Imigrasi Saat Kedatangan
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum tiba di TPI:
- Pastikan paspor Anda masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan.
- Isi formulir All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id.
- Simpan salinan digital dari dokumen-dokumen penting Anda.
- Jika diperlukan, ajukan visa secara online melalui portal evisa.imigrasi.go.id.
Memanfaatkan Fasilitas Autogate
Autogate merupakan sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis yang dirancang untuk mempercepat proses tanpa perlu mengantre di konter petugas. Fasilitas ini dapat digunakan oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Indonesia, baik elektronik maupun non-elektronik.
- Warga Negara Asing (WNA) pemegang e-paspor dari negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan telah mengajukan e-Visa serta mengisi formulir All Indonesia.
- Anak berusia 6 tahun ke atas.
Cara Menggunakan Autogate:
- Berdirilah di belakang garis antrean dan ikuti arahan petugas.
- Lepaskan sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
- Lepaskan topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate.
- Masuk ke area autogate yang ditandai dengan lampu hijau. Setiap autogate hanya dapat digunakan oleh satu orang.
- Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning dan hadapkan wajah ke layar, bukan ke kamera.
- Jika proses berhasil, pintu autogate akan terbuka. Jika lampu merah menyala, mundur keluar dan ulangi proses.
Tips Tambahan Sebelum Menggunakan Autogate:
- Saat memasuki autogate, pastikan barang bawaan Anda berada tepat di belakang Anda.
- Saat memindai paspor, buka halaman biodata dan tekan sedikit pada area pemindaian.
Persyaratan Mengurus Paspor Rusak atau Hilang
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menginformasikan dokumen yang diperlukan jika paspor Anda mengalami kerusakan atau hilang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Paspor lama (khusus untuk paspor rusak).
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor hilang).
Denda Paspor Rusak dan Hilang
Baik paspor yang rusak maupun hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dendanya adalah Rp 500.000, sedangkan untuk paspor hilang, dendanya adalah Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.






