Berita

Imigrasi Percepat Layanan Dokumen Calon Jemaah Haji 2026, Ini Strateginya

Advertisement

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImigrasi) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan arahan kepada seluruh kepala kantor wilayah imigrasi (kakanim) untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian bagi calon jemaah haji tahun 2026.

Koordinasi dan Kesiapan Infrastruktur

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026) menyatakan bahwa para kakanim diminta berkoordinasi erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh di wilayah masing-masing. “Pastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta infrastruktur pendukung lainnya. Termasuk jaringan dan perangkat teknologi informasi, guna menunjang kelancaran seluruh tahapan pelaksanaan percepatan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026,” ujar Eko.

Monitoring dan Antisipasi Kendala

Eko juga mengarahkan agar para kakanim melakukan monitoring dan evaluasi kinerja internal. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi potensi kendala, salah satunya terkait kuota pemohon paspor. “Monitoring dan evaluasi pada masing-masing wilayah kerja sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan kuota permohonan paspor yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji tahun 2026 dengan penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah diterbitkan,” jelas Eko.

Laporan berkala mengenai pelayanan keimigrasian calon jemaah haji harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, dengan tembusan kepada Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan. “Menyampaikan laporan secara berkala atas seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kerja Saudara kepada Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan,” tegas Eko.

Advertisement

Strategi Optimalisasi Layanan Paspor

Untuk memberikan kemudahan layanan paspor secara optimal, KemenImigrasi menerapkan beberapa strategi, di antaranya:

  • Tidak membatasi kuota M-Paspor sejak dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  • Membebaskan kuota layanan secara manual (walk-in).
  • Melakukan penjemputan bola (reach out) kepada calon jemaah haji 2026.
  • Menyelenggarakan pelayanan paspor kolektif (Eazy Passport).
  • Menerapkan layanan inovatif lainnya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Pelaksanaan percepatan layanan keimigrasian ini akan berlangsung hingga 31 Januari 2026. “Pelaksanaan percepatan layanan keimigrasian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 dilaksanakan sampai dengan Tanggal 31 Januari 2026,” pungkas Eko.

Advertisement