Berita

Imigrasi RI Tegaskan Akses Terbuka untuk Warga Palestina Sesuai Prosedur

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa akses bagi warga negara Palestina untuk masuk ke Indonesia selalu terbuka, asalkan memenuhi prosedur yang berlaku. Pihak imigrasi menyatakan bahwa fasilitas seperti visa on arrival (VoA) tetap diberikan.

Fasilitas Visa dan Bantahan Narasi Negatif

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026), “Kami memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui VoA.” Ia menambahkan bahwa sepanjang September hingga Desember 2025, Imigrasi RI telah menerbitkan sebanyak 1.270 visa untuk warga Palestina. Lebih lanjut, pada November 2025, sebanyak 22 mahasiswa Palestina yang menerima beasiswa pendidikan di Universitas Pertahanan difasilitasi dengan visa pendidikan tanpa dipungut biaya.

Menanggapi narasi yang menyebut Imigrasi menolak masuk warga Palestina dengan visa apapun, Yuldi membantahnya. Ia menekankan bahwa Imigrasi tetap menjalankan pemeriksaan terhadap seluruh warga asing, termasuk dari Palestina, sesuai dengan misi kemanusiaan pemerintah.

Prioritas Kemanusiaan dan Penegasan Prosedur

Yuldi menjelaskan, “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan benar-benar menjangkau mereka yang menjadi prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.” Saat ini, prioritas pemberian fasilitas difokuskan pada individu yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti korban perang yang terluka, mereka yang mengalami trauma mendalam, serta anak-anak yatim piatu.

Advertisement

Ia melanjutkan bahwa warga Palestina merupakan subjek VoA, yang berarti proses masuk ke Indonesia tidak memerlukan birokrasi yang rumit. “Sangat dimudahkan. Indonesia tidak pernah memberikan perlakuan khusus yang mempersulit warga Palestina,” tegas Yuldi. Ia juga mengklarifikasi bahwa pembatalan sejumlah visa sebelumnya murni bertujuan untuk menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan tepat sasaran.

“(Penolakan visa sejumlah warga Palestina) bukan bersifat politis atau sebagai bentuk pengabaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina,” ujar Yuldi. Sebagai perbandingan, Yuldi menyebutkan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel wajib melalui tahap evaluasi dan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa (Calling Visa) yang melibatkan sepuluh kementerian dan lembaga terkait.

Advertisement