Polda Metro Jaya mengungkap adanya permohonan restorative justice (RJ) dari Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Namun, polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut selama belum ada surat perdamaian dan pencabutan laporan resmi dari pihak pelapor.
Proses Restorative Justice Terkendala Surat Damai
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Inara Rusli telah mengajukan permohonan RJ. Akan tetapi, permohonan tersebut belum dilengkapi dengan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor.
“Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Reonald menambahkan, pihak kepolisian siap memfasilitasi proses RJ antara kedua belah pihak. Namun, kelengkapan administrasi berupa surat perdamaian dan pencabutan laporan menjadi syarat mutlak.
“Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Gelar Perkara Tetap Dilaksanakan
Reonald menegaskan bahwa selama belum ada kesepakatan damai yang tertuang dalam surat resmi dan pencabutan laporan dari korban, kasus dugaan perzinaan ini akan terus diproses.
“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Inara sendiri sempat melaporkan suami Wardatina, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan, namun laporan tersebut telah dicabut.






