Selebgram Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporan dugaan penipuan yang dilayangkannya terhadap pengusaha asal Medan, Insanul Fahmi. Keputusan ini diambil setelah Inara dan Insanul mencapai kesepakatan damai.
Proses Pencabutan Laporan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Inara Rusli telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) untuk menyerahkan berkas pencabutan laporan. “(Inara) datang ke Krimum untuk menyerahkan serta pencabutan laporan polisi dikarenakan sudah berdamai dengan Terlapor,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Lebih lanjut, Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Insanul Fahmi untuk memberikan klarifikasi. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut. “Sementara penyidik akan memanggil Terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh seorang wanita berinisial WM. “IR dilaporkan oleh WM dalam perkara dugaan perzinaan. Untuk Pelapor sudah dimintai keterangan, bersama saksi dan barang bukti berupa 1 buah buku nikah, kepala keluarga, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” ungkap Kombes Budi Hermanto pada Jumat, 5 Desember 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Inara Rusli kemudian membuat laporan balik yang ditujukan kepada Insanul Fahmi, yang diketahui merupakan suami dari pelapor WM. Laporan balik Inara terkait dugaan penipuan. “IR melaporkan IF dalam perkara penipuan,” pungkasnya.






