Seorang perempuan berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan telah memaksa karyawannya untuk berhubungan badan dengan suaminya, SO (22), sambil direkam. Akibat perbuatannya, SI dan SO kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Motif Kecurigaan Istri
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan motif di balik aksi nekat tersebut. “Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” ujar Arya, dilansir detikSulsel, Senin (5/1/2026).
Penampakan Tersangka
Pasangan suami istri tersebut ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Keduanya tampak mengenakan masker dan pakaian tahanan berwarna oranye. Sang istri terlihat mengenakan jilbab bermotif batik. Keduanya hanya tertunduk selama polisi merinci perlakuan mereka terhadap karyawannya.
Jerat Pasal TPKS
Pasutri ini dijerat dengan pasal yang sama, yakni diduga melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kronologi Kejadian
Arya membeberkan kronologi kejadian yang berawal saat korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Setibanya di lokasi, korban langsung disekap dan dianiaya. “Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan,” jelas Arya.






