Berita

Jaksa Jelaskan Peran Prajurit TNI yang Sempat Ditegur Hakim di Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara mengenai kehadiran prajurit TNI yang sempat ditegur oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa prajurit TNI tersebut bertugas untuk menjaga keamanan di area persidangan.

Keamanan Sidang Menjadi Prioritas

“Itu kan keamanan,” ujar Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Ia menambahkan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung saat ini memang melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya yang mengatur kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya, mengindikasikan keterlibatan TNI dalam berbagai aspek penanganan perkara, termasuk penggeledahan.

Proses Persidangan dan Teguran Hakim

Sebelumnya, majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang. Ketiga prajurit tersebut berada di depan kursi pengunjung, tepat di area yang berdekatan dengan pintu keluar-masuk persidangan, termasuk area bagi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.

Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Ketika pengacara Nadiem sedang membacakan eksepsi, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memotong dan menegur para prajurit tersebut.

Advertisement

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur hakim. Hakim meminta ketiga prajurit TNI itu untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak menghalangi pandangan pengunjung sidang lainnya, termasuk kamera media.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim. Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung, dan hakim mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.

Sebagai informasi, jaksa juga telah membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini pada Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Namun, pada sidang terdakwa lainnya tersebut, tidak terlihat adanya prajurit TNI yang berjaga.

Advertisement