Berita

Jaksa KPK Gunakan KUHP Baru untuk Dakwa Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Insight Investments Management (PT IIM) menerima dana sebesar Rp 41 miliar terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Uniknya, dalam proses dakwaan ini, jaksa KPK menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penggunaan KUHP Baru dalam Persidangan

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kepada jaksa mengenai penyesuaian dakwaan terkait perubahan KUHAP dan KUHP baru. “Dari Penuntut Umum ada penyampaian terhadap surat dakwaan ini berkenaan dengan perubahan atas KUHAP dan KUHP baru?” tanya hakim Purwanto.

Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. “Baik, izin, Yang Mulia, terkait dengan dakwaan ada penyesuaian, Yang Mulia, yaitu terkait dengan pasal yang didakwakan. Kami sudah pakai KUHP yang baru,” jawab jaksa Januar.

Dakwaan Alternatif dan Pasal yang Dilanggar

Jaksa KPK mendakwa PT IIM dengan dakwaan alternatif pertama atau kedua. PT IIM diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Mohon izin, Yang Mulia, untuk dakwaan, kami susun kurang lebih 150 halaman, disusun secara alternatif. Pertama atau kedua dengan dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa Januar.

Jaksa menambahkan, “Atau kedua, kami dakwakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.”

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Dakwaan terhadap PT IIM ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Korporasi tersebut didakwa menerima dana sebesar Rp 41 miliar dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Advertisement

“Memperkaya Terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT IIM mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah tersebut dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi yang memadai.

“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 selanjutnya disebut sukuk SIAISA02 yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” tegas jaksa.

Pihak yang Diperkaya

Perbuatan ini diduga memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Di antaranya:

  • Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih) menerima Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
  • Eikiawan Heri Primaryanto menerima USD 253.664.
  • Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta.
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia menerima Rp 2.465.488.054.
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) menerima Rp 150 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun,” pungkas jaksa.

Advertisement