Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas penunjukan Munarman sebagai kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keberatan ini dilayangkan lantaran Munarman pernah divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tindak pidana terorisme.
Keberatan Jaksa KPK
Jaksa KPK menyampaikan keberatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026). “Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” ujar Jaksa KPK.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim kemudian melakukan pengecekan terhadap surat kuasa yang diajukan Munarman. Hakim menyatakan bahwa dokumen seperti berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan legal standing yang dimiliki Munarman masih dinyatakan valid.
Tanggapan Munarman
Munarman, yang juga mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), menegaskan bahwa haknya sebagai advokat tidak pernah dicabut. “Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat,” ujar Munarman.
Ia menambahkan bahwa paspornya juga tidak dibatalkan. Munarman menjelaskan bahwa pemberhentian seorang advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Ia berpendapat bahwa advokat tidak serta-merta dihentikan hanya karena sedang menjalani proses hukum.
“Yang kedua BAS-nya dicabut sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” jelasnya.
Jaksa KPK tetap mendesak dan menanyakan apakah ada surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman. “Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang,” ujar Jaksa KPK.
Putusan Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima informasi terkait pemberhentian izin advokat Munarman. Hakim menegaskan bahwa keberatan jaksa KPK akan tetap dicatat dalam berita acara persidangan.
“Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas berita acara sumpah dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA,” kata hakim.
“Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” imbuh hakim.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa dalam kasus ini diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Perbuatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wamenaker.
Praktik pemerasan ini dilaporkan terus berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wamenaker. Jaksa mendakwa Noel mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut dan meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.






