Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Perbuatan ini didakwakan dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang pembacaan dakwaan digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Dakwaan Pemerasan Sertifikasi K3
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon. Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Kasus ini terungkap telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Pada tahun 2021, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Besaran pungutan yang diminta adalah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
Jaksa mengungkapkan, “Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat.”
Perintah ini kemudian diikuti oleh Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto. Jaksa menambahkan bahwa Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung uang hasil pemerasan. Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat melakukan pembinaan atau pelatihan K3.
Tarif Resmi vs Pungutan Liar
Akibatnya, total pungutan yang dibebankan kepada peserta pelatihan mencapai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta. Hal ini sangat kontras dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp 150 ribu per orang, dan biaya lisensi K3 sebesar Rp 120 ribu per orang.
Uang hasil pemerasan ini kemudian dibagikan secara rutin oleh Hery dkk. Mulai Januari 2021 hingga April 2024, besaran pembagian bervariasi antara Rp 190 juta hingga Rp 571 juta. Pembagian serupa kembali berlanjut pada Mei hingga Oktober 2024 dengan jumlah yang berbeda.
Noel Terlibat Setelah Menjabat Wamenaker
Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer secara resmi menjabat sebagai Wamenaker. Pada November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto. Jaksa menyatakan, “Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto.”
Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan tersebut yang dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi. Ia juga menjelaskan bahwa hasil pungutan dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, serta menegaskan kembali bahwa proses akan dipersulit jika uang tidak diberikan.
Selanjutnya, jaksa mengungkapkan bahwa Noel meminta jatah sebagai Wamenaker. Hery menjawab, “Akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro.” Sekitar seminggu kemudian, Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya dan meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Irvian menyanggupi permintaan tersebut.
Penyerahan Uang Rp 3 Miliar
Pengumpulan uang terus berlanjut. Pada Desember 2024, Noel menghubungi Irvian dan meminta bertemu di sekitar Senayan Park. Dalam pertemuan itu, Noel menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya, dan Irvian menyatakan uang tersebut sudah tersedia.
Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengannya untuk penyerahan uang. Setelah berkomunikasi dengan Nur Agung, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik. Penyerahan dilakukan di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Uang tersebut kemudian diterima oleh Divian Ariq, yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer.






