Berita

Jaksa KPK Ungkap ‘Sultan’ Kemnaker Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘sultan’ Kemnaker, ternyata pernah meminjam rekening adik iparnya, Nova Alisa Putri, untuk melakukan transaksi.

Rekening Adik Ipar Diminta Ditutup dengan Sisa Saldo Rp 20 Ribu

Nova Alisa Putri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/1/2026). Jaksa KPK menanyakan ihwal penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar di rekening Nova hingga akhirnya rekening tersebut ditutup.

“Ini terkait dengan penutupan rekening ini. Ini sampai bawah sudah habis rekeningnya nih,” ujar jaksa.

Nova membenarkan adanya penutupan rekening tersebut, namun ia mengklaim hanya menarik puluhan juta rupiah, bukan miliaran.

“Iya, penutupan rekening saya cuman ambil puluhan (juta) sih, Pak, nggak sampai miliar,” jawab Nova.

Ketika ditelisik lebih lanjut mengenai alasan penutupan rekening, Nova mengaku hal itu atas perintah istri Irvian Bobby.

“Perintah dari Bu Fitri (istri Irvian) karena sudah tidak lagi dipakai rekening saya,” kata Nova.

Jaksa kemudian menanyakan sisa saldo di rekening Nova sebelum ditutup. Nova mengungkapkan saldo yang tersisa hanya Rp 20 ribu.

Advertisement

“Setahu Saudara, saat itu ada saldonya tidak rekening Saudara itu?” tanya jaksa.

“Waktu itu saldonya tinggal Rp 20 ribu, Pak,” jawab Nova.

Nova menjelaskan bahwa ia mengecek saldo sebelum melakukan penutupan rekening.

“Jadi sebelum saya nutup itu, saya mengecek dulu saldonya, lalu saya tutup,” ucap Nova.

Irvian Bobby Dikenal ‘Sultan’ Kemnaker

Irvian Bobby Mahendro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker. Ia disebut sebagai koordinator dalam kasus tersebut dan dikenal dengan julukan ‘sultan’ Kemnaker.

Julukan ‘sultan’ ini diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Setyo menyebut bahwa istilah tersebut diberikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) nonaktif, Immanuel Ebenezer, karena Irvian memiliki banyak uang.

Dalam kasus ini, terdapat total 11 terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement