Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan tim penasihat hukumnya untuk tidak menggiring opini publik. Jaksa meminta agar Nadiem tidak menciptakan narasi yang menyiratkan aparat penegak hukum (APH) bertindak zalim.
Permintaan ini disampaikan jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Jaksa Roy Riady menekankan pentingnya fokus pada aturan hukum yang berlaku.
JPU: Fokus pada KUHAP, Bukan Cari Simpati
“Pada kesempatan ini, kami meminta penasihat hukum, biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujar jaksa Roy Riady.
Menurut jaksa, keberatan yang diajukan oleh tim Nadiem telah masuk ke pokok perkara dan menunjukkan kepanikan karena tidak dapat membedakan hal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan pengajuan keberatan atas surat dakwaan.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” sebutnya.
Jaksa menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan dalam kasus Nadiem telah didasarkan pada bukti yang kuat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pengajuan praperadilan oleh Nadiem sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa, yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan Penasihat Hukum dan Terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap Terdakwa,” ucap jaksa.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terdiri dari:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa menyebutkan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






