Berita

Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis ini lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Riono, putusan hakim tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi JPU untuk mengajukan upaya hukum banding. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” jelasnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Advertisement

Alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan terungkap dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi yang terjadi. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Meskipun demikian, hakim menilai hal yang memberatkan Isa adalah ketidakdukungannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa Isa, selaku regulator, telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement