Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Jaksa menyatakan pengadaan tersebut dilakukan Nadiem semata-mata untuk kepentingan bisnisnya.
Dakwaan Jaksa Terkait Pengadaan Chromebook
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Menurut jaksa, Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” jelas jaksa.
Sumber Kekayaan Nadiem Makarim
Uang sebesar Rp 809 miliar tersebut, menurut jaksa, diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Jaksa merinci penambahan kekayaan Rp 809 miliar itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.
“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.
Bantahan Pihak Pengacara dan Kerugian Negara
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini. Pengacara juga menyangkal bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).






