Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook, Ucapkan ‘You Must Trust the Giant’

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap ucapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim setelah mendengar pemaparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook. Jaksa menyatakan Nadiem kala itu berkata, “you must trust the giant” terkait Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Menurut jaksa, pemaparan mengenai keterbatasan Chromebook ini dilakukan setelah adanya pertemuan dengan pihak Google. “Menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang merupakan tenaga konsultan dan juga terdakwa dalam perkara ini. “Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” papar jaksa.

Ibam menambahkan, “Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.”

Jaksa melanjutkan, Nadiem Anwar Makarim langsung memberikan respons atas hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut. “Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ungkap jaksa.

Advertisement

Dalam kasus ini, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah merugikan negara senilai total Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menyebutkan pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim yang diduga diperkaya sebesar Rp 809 miliar.

Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74. Selain itu, kerugian juga berasal dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Pihak pengacara Nadiem Makarim sebelumnya telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi dan juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement