Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sempat direvisi di masa kepemimpinannya dapat dikembalikan ke versi semula. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji usulan tersebut di tingkat pemerintahan. “Kita akan kaji di pemerintah,” ujar Supratman singkat saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026). Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan di balik kajian tersebut maupun peluang UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Pernyataan Jokowi Mengenai Revisi UU KPK
Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menilai usulan tersebut baik dan mengingatkan bahwa revisi UU KPK yang terjadi pada masanya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menambahkan bahwa meskipun revisi UU KPK terjadi saat ia menjabat sebagai presiden, ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.






