Jakarta – Pria berinisial D (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya terhadap kekasihnya, NM (23). Peristiwa penganiayaan dan perampasan ponsel ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara 9 tahun,” demikian keterangan akun Instagram @resmob_pmj, Senin (16/2/2026).
Pelaku tidak hanya menganiaya korban hingga mengalami luka-luka, tetapi juga merampas sejumlah barang berharga, termasuk ponsel dan kartu ATM. “Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya,” jelas keterangan tersebut.
Motif pelaku melakukan aksi nekat ini didasari oleh rasa cemburu akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan mereka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa cemburu akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan mereka,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung sebelumnya menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/2) malam. Awalnya, pelaku datang ke kos korban untuk mengobrol.
“Pelaku datang ke kos dan mengobrol dan menanyakan pelaku mempunyai laki-laki lain sehingga terjadi cekcok,” kata Kombes Reynold Hutagalung, Rabu (11/2).
Pada dini hari, pelaku kemudian mencoba mengecek ponsel korban. Terjadi keributan saat korban berusaha mencegahnya. “Pelaku mencoba mengambil paksa handphone korban sehingga terjadi keributan dan mencekik leher korban,” jelasnya. Setelah itu, pelaku pergi membawa ponsel korban.
Pelaku berdalih merasa kesal karena selama berpacaran kerap membelikan barang untuk korban, namun justru dituding selingkuh.






